DERMAGAWIN: Mulai 2025, Tarif Listrik Naik untuk Pelanggan Nonsubsidi
IDR 5,000.00
DERMAGAWIN Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan tarif adjustment yang mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah dunia, dan harga batu bara acuan. Dalam kebijakan terbaru ini, pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA hingga 5.500 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Quantity: